Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri

- 24 September 2022, 15:28 WIB
Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah Polri
Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah Polri /

 

PURWAKARTA NEWS - Belakangan beredar isu mengenai tiga Kapolda yang diisukan terlibat kasus Ferdy Smno.

Masyarakat secara umum mencurigai ketrlibatan tiga kapolda tersebut dalam kasus Ferdy Sambo.

Atas isu tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat suara perihal dugaan keterlibatan tuga Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya

Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022

Melalui Dedi Prasetyo, Polri membantah informasi terkait adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam rangkaian penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

Dedi menerangkan bhawa tidak ada keterlibatan tiga kapolda tersebut dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Tegas PTDH Ferdy Sambo, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada,"kata Dedi sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News 24 September 2022.

Dedi juga menyebut tim khusus tidak mendalami informasi tersebut lantaran dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan.

“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini 3 Kapolda tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Baca Juga: Pasca Pemecatan Terkait Kasus Ferdy Sambo! Kapolda Metro Jaya Tunjuk Kasubdit Baru

Baca Juga: Rotasi Polda Metro Jaya, Tiga Posisi Kosong Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Sudah Terisi!

Timsus sampai saat ini hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J. Selain itu, Dedi menyebutkan, timsus saat ini juga memiliki 3 fokus untuk dituntaskan.

"Jadi jangan dikait-kaitkan timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkapnya.

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OoJ (obstruction of justice), UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” tambahnya.

Baca Juga: Belum Usai! AKP Idham Fadilah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri Ogah Jelaskan Secara Rinci!

Baca Juga: Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini