"Motif itu diperlukan dan dibutuhkan hakim di sidang, pasti akan ditanyakan,"kata Rio sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari kanal YouTube Uya Kuya, 21 September 2022.
Dia berpendapat bahwa tidak mungkin peristiwa orang bunuh orang tanpa ada alasan yang jelas.
"Gak mungkin orang bunuh orang, apa manfaatnya?,"ucap Rio.
Diketahui, Diketahui atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.
Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut soal perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Perlu diketahui, Patrice Rio Capella adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Partai NasDem.
Baca Juga: Masih Ngotot! Ferdy Sambo Masih Belum Terima Dipecat, Pengacara: Kita Ambil Langkah Hukum
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bakal Siapkan Langkah Hukum Terkait Penolakan Banding Komisi Etik