Atas putusan tersebut, Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait penetapan tersebut.
“Atas putusan tersebut melanggar nyatakan tidak banding,” kata Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Rabu 14 September 2022
Ade mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh FF adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Update Terbaru Rangkuman Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo
“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Ade.
Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Inilah Daftar Terbaru Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo