Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi

- 9 September 2022, 13:51 WIB
Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi
Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi /

 

PURWAKARTA NEWS - Gelaran Sidang etik terhadap Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati berujung sanksi.

Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis 8 September 2022.

Pemeriksaan yang dijalani Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam.

Baca Juga: Diduga Miliki Hubungan dengan Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Baca Juga: Profil dan Biodata Bripda Ismi Aisyah, Sosok Polwan Cantik yang Diisukan Menangis saat Sidang Ferdy Sambo

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah buka suara terkait hasil sidang tersebut.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, menjatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bukan AKP Rita, Ini Polwan Cantik yang Diduga Memiliki Hubungan dengan Ferdy Sambo

Baca Juga: Siapa AKP Dyah Candrawati? Polwan Cantik yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Inilah Profil dan Biodata Lengkapnya

Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Nurul Azizah sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.

Selanjutnya, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Lagi! Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati Diduga Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Hari Polwan 1 September, Yuk Simak Sejarah Awal Polisi Wanita Indonesia

“Sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Per Pol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Polwan 2022 dan Cara Pakainya Mudah Praktis

Baca Juga: Humanis, Polres Purwakarta Terjunkan Polwan Kawal Aksi Demo Buruh

Sebelumnya diberitakan, Polri sudah menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati 8 September 2022.

AKP Dyah Candrawati adalah Polwan yang menjabat sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.***

Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Profil dan Biodata Bripda Ismi Aisyah, Sosok Polwan Cantik yang Diisukan Menangis saat Sidang Ferdy Sambo

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini