“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya untuk menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Bukan AKP Rita, Ini Polwan Cantik yang Diduga Memiliki Hubungan dengan Ferdy Sambo
Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, S.I.K (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K. (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Selain itu, sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati tersebut juga menghadirkan empat orang saksi.
“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” terang Nurul.
Baca Juga: Pihak Polri Tanggapi Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Nurul menambahkan, bahwa sidang kode etik yang digelar hari ini terhadap AKP Dyah Candrawati tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.