Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sidang tersebut digelar untuk mengadili Sambo terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.***
Baca Juga: Laporan Hasil Investigasi Kasus Brigadir J, Komnas HAM Bilang Begini
Baca Juga: Kapolri Hadiri Undangan Rapat dari Komisi III DPR RI Terkait Kasus Brigadir J