PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Proses sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Jakarta, Jumat 25 Augustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini
Sidang tersebut digelar untuk mengadili Sambo terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo.
Baca Juga: Ada Transaksi Setelah Brigadir J Tewas? Totalnya Rp200 Juta, Begini Kata Kuasa Hukum