Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah mengugurkan laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri.
Kaitan dengan laporan yang dibuat bisa dipidana atau tidak, itu diserahkan pada Timsus.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,"ujar Agus.***
Baca Juga: Wakapolri Akan Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini kata Direktur SDR
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J