PURWAKARTA NEWS - Halal bihalal menjadi tradisi yang melekat biasa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Terkait halal bihalal yang akan dilaksanakan mendatang, Mendagri membuat empat aturan yang tertuang dalam SE Mendagri.
Sebagaimana dalam surat edarat tersebut, Mendagri mengupayakan agar prosesi halal bihalal tidak menjadi penyebab terjadinya penularan Covid-19.
Baca Juga: Jalani Operasi Batu Empedu, Begini Kondisi Terakhir Maia Estianty
Ada empat poin yang mengatur mekanisme halal bihalal Lebaran Idul Fitri 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk soal jumlah tamu dan penyediaan makanan.
"Sehubungan perayaan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri Tito Karnavian dalam SE yang dikutip, Sabtu 23 April 2022.
Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Polri Gelar Lomba Dai dan Gandeng Pendakwah Milenial untuk Sebarkan Narasi Islam Wasathiyah
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.