Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri: Belanjakan Produk Indonesia

- 19 April 2022, 07:53 WIB
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri /Instagram @smindrawati/

b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Yang kedua, Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke 13 sudah dialokasikan dalam:

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV NET TV Hari Ini Selasa 19 April 2022: Ada Detective Conan

Yang ketiga, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Keempat, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini