Berapa Biaya Ibadah Haji 2022 Yang Ditetapkan Pemerintah RI? Simak Ini

- 17 April 2022, 20:25 WIB
Berapa Biaya Ibadah Haji 2022 Yang ditetapkan Pemerintah RI? Simak Ini
Berapa Biaya Ibadah Haji 2022 Yang ditetapkan Pemerintah RI? Simak Ini /Abdullah_Shakoor /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Berapa biaya Ibadah Haji 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari biaya penerbangan dan akomodasi di Mekah dan Madinah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, yang langsung dibayarkan oleh jemaah rata-rata per orang sebesar Rp39.886.009.

Biaya tersebut telah disepakiti oleh pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Download Lagu Cinta Sampai Mati MP3 dan Video MP4 Milik Kangen Band Lengkap dengan Lirik

Baca Juga: Teaser Doctor Strange in the Multiverse of Madness Terbaru, Siapa Doctor Strange di Tengah Alam Semesta?

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Aktif 18 April 2022 dan Kode Redeem FF yang Belum Digunakan

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut beberapa waktu yang lalu.

Adapun komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,80, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216,24. Sehingga total BPIH 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Ini berbeda dengan 2020, rata-rata biaya Bipih sebesar Rp35,2 juta. Sehingga terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah