1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji paling besar Rp 3,5 juta.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Kode Redeem FF Jin BTS Backpack 1 Menit yang Lalu Belum Digunakan, Klaim Segera!
Setelah dirasa syarat tersebut cocok, dan sinkron dengan kondisi Anda, berikut ini cara melakukan pengecekan, apakah nama Anda masuk sebagai penerima BSU atau bukan.
Berikut ini cara cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs BSU Kemnaker di kemnaker.go.id.