Jadwal Pembagian THR Sesuai Ketentuan Perundang-undangan, Begini Kata Menaker

- 8 April 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug/

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini jadwal pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya oleh Perusahaan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

THR harus dibagikan wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, Hal itu pula seiring dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziah, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri pembagian THR itu merupakan paling lambat yang diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Emoji Mic atau Emoji Mix by Tikolu Seru Dimainkan Untuk Mewakili Persaan

Baca Juga: Sejumlah Gejala Terkena Diabetes, Sariawan Salah Satunnya, Benarkah?

Baca Juga: Main Cat Trap Game Online Tanpa Download Aplikasi, Bika Situs llerah.com di Link Alternatif Ini

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Ada Pasar Murah di Purwakarta, Jual Kebutuhan Pokok dan Ragam Sayuran hasil Pertanian, Ini Kata Bupati

Baca Juga: Main Cat Trap Game Tanpa Batas di Llerah.com, begini Caranya

Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa Citalang - Kelurahan Munjuljaya Purwakarta Terputus

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ini Link Download dan Keunggulan Alight Motion Pro, Gratis Unduh versi 4.0.5 di Sini

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. ***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x