Jadwal Pembagian THR Sesuai Ketentuan Perundang-undangan, Begini Kata Menaker

- 8 April 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug/

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini jadwal pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya oleh Perusahaan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

THR harus dibagikan wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, Hal itu pula seiring dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziah, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri pembagian THR itu merupakan paling lambat yang diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Emoji Mic atau Emoji Mix by Tikolu Seru Dimainkan Untuk Mewakili Persaan

Baca Juga: Sejumlah Gejala Terkena Diabetes, Sariawan Salah Satunnya, Benarkah?

Baca Juga: Main Cat Trap Game Online Tanpa Download Aplikasi, Bika Situs llerah.com di Link Alternatif Ini

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x