Kasus Indra Kenz, Terendus Ada Tersangka Lain dari Transaksi Keuangan Indra Kenz

- 25 Maret 2022, 16:47 WIB
 Kasus Indra Kenz, Terendus Ada Tersangka Lain dari Transaksi Keuangan Indra Kenz
Kasus Indra Kenz, Terendus Ada Tersangka Lain dari Transaksi Keuangan Indra Kenz /PMJ News/Yeni

Baca Juga: Siapa Dea OnlyFans? Simak Berikut Profil dan Biodatanya, Mulai dari Pekerjaan hingga Akun Medsos

Baca Juga: Gampang Banget Main Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu

Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022. Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Gampang Banget Main Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini