Juragan 99 Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Penipuan dan Merek Dagang

- 22 Maret 2022, 11:46 WIB
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. /aremafc.com/

PURWAKARTA NEWS - Bareskrim Polri menerima laporan atas dugaan kasus penipuan dan merek dagang terhadap Gilang Widya Pramana atau yang akrab disapa Juragan 99.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 22 Maret 2022.

"Iya laporannya (terhadap Juaragan 99) sudah ada," ungkapnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Setelah Rizky Billar, Polisi Periksa Alffy Rev Terkait Aliran Dana Kasus Doni Salmanan

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan

Namun Ramadhan belum menjelaskan lebih rinci terkait laporan terhadap Juragan 99. Termasuk sosok pelapor.

Juragan 99 dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan pasal 101 ayat 1,2 dan pasal 102.

Kemudian, Crazy Rich asal Malang tersebut dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Baca Juga: Wilayah Jawa Barat yang Terancam Tsunami Megathurst Tertinggi Menurut BMKG

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini