PURWAKARTA NEWS - Jika kamu penerima dana bantuan PIP dan mengalami masalah pada Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang hilang atau rusak, berikut solusi dan cara mengatasinya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu kategori bagi siswa untuk menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Ini Syarat Menerima Dana Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta bagi Siswa SD, SMP, hingga SMA
Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP sendiri adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.
Lalu, bagaimana cara mengurus KIP yang hilang atau rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan?
Sebelum itu, simak terlebih dahulu kewajiban para peserta didik yang memiliki KIP: