PURWAKARTA NEWS - Program Indonesia Pintar (PIP) meyasar para siswa yang dinilai kurang mampu dari segi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Sebagaimana diketahui, PIP adalah program hasil kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag yang memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu.
Siswa yang dikatakan layak menerima bantuan PIP tersebut dikategorikan dalam beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara PIP.
Baca Juga: Link Download Minecraft Versi 1.18.12.01, Game Populer Bisa Dicoba saat Waktu Senggang
Salahsatu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah salahsatunya memiliki Kartu yang dinamai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk membuat kartu tersebut, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu