Soal Pembangunan IKN Jika Jokowi Habis Masa Jabatan, Ini Kata Staf Ahli

- 13 Maret 2022, 16:21 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong. /Kantor Staf Presiden RI
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong. /Kantor Staf Presiden RI /

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. "Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.

"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tambahnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, BURUAN KLAIM Untuk Dapat Hadiah Free Fire Keren

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy.

Baca Juga: Persib Vs Madura Tak Diperkuat Marc Klok dan Febri Hariyadi, David Da Silva Masih Cedera?

Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.

"Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x