Soal Pembangunan IKN Jika Jokowi Habis Masa Jabatan, Ini Kata Staf Ahli

- 13 Maret 2022, 16:21 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong. /Kantor Staf Presiden RI
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong. /Kantor Staf Presiden RI /

PURWAKARTA NEWS - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menyatakan bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dirancang berkelanjutan serta tidak akan berhenti selepas masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin seperti kekhawatiran yang belakangan mengemuka.

Menurut Wandy hal itu tercermin dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Persib vs Madura United: Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain

Meski tak menampik bahwa proses pembangunan dan pemindahan IKN menghadapi banyak tantangan, Wandy menegaskan keyakinan pemerintah hal itu akan berhasil dan berkelanjutan dilandasi niat baik, visi yang jauh ke depan dan kerja keras segenap pihak selama ini.

"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," katanya.

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.

Baca Juga: Hei Crazy Rich! Ada Pesan dari Bos PO Haryanto Rian Mahendra: Gue Tau Lu Miliarder, Tapi...

Tercakup di dalamnya soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x