Soal Kasus Crazy Rizh Indra Kenz, Pakar Hukum: Polisi Harus Tahu 'Follow The Money' Indra Kenz

- 10 Maret 2022, 15:15 WIB
Pakar Hukum, Firman Chandra angkat bicara soal kasus Crazy RIch Indra Kenz
Pakar Hukum, Firman Chandra angkat bicara soal kasus Crazy RIch Indra Kenz /Tangkapan Layar / Intens Investigasi/

PURWAKARTA NEWS - Kasus Crazy Rich Indra Kenz hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian dari Mabes Polri.

Terkait hal itu, Pakar Hukum angkat bicara soal kasus yang menimpa Crazy Rich Indra Kenz tersebut.

Seorang Pakar Hukum, Firman Chandra mengatakan, tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Crazy Rich Indra Kenz saat ini, polisi harus bekerja ekstra.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Setelah Beberapa Korban Crazy Rich Indra Kenz diperiksa Polisi

"Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana extra ordinary crime. Artinya tindak pidana dengan kejahatan yang luar biasa," kata Firman Chandra seperti dikutip dari Channel Youtube Intens Investigasi pada Kamis 10 Maret 2022.

Dalam menuntaskan kasus Indra Kenz ini, Firman meminta polisi harus bekerja ekstra dan menelusuri tuntas 'follow the money' Indra Kenz.

Baca Juga: Cara Daftar FF Advance Server Maret 2022 Lewat Link Ini, Temukan Bug dan Dapatkan Diamond Gratis

"Penyidik harus smart juga dan saya yakin Bareskrim smart disana melihat dan menelusuri follow the money nya. Uangnya kemana sih, dari mana dan kemana," kata Firman.

"Kalau memang dari asalnya predicate crime, dari Indra Kenz, itu polisi jangan ragu-ragu untuk menyita, siapapun yang menerima," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah