Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih

- 9 Maret 2022, 08:23 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih
Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih /Instagram.com/@donisalmanan

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 9 Maret 2022: Butuh Kesabaran Dalam Hubungan Gemini, Ada yang Ingin Jadi Kekasih Cancer

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial 17 Selamanya di WeTV, Serial Kehidupan Remaja SMA

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini