Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih

- 9 Maret 2022, 08:23 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih
Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner usai Diperiksa Bareskrim Polri 12 Jam Lebih /Instagram.com/@donisalmanan

PURWAKARTA NEWS - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di RCTI, Rabu 9 Maret 2022: Ada Layangan Putus dan Ikatan Cinta

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 9 Maret 2022: Leo Nikmati Kesenangan, Virgo Ada Pengeluaran Tak Terduga

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x