PURWAKARTA NEWS - Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Selasa 8 Maret 2022.
Dittipidsiber akan memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2022.
Gatot menyebutkan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Doni Salmanan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. Hari Senin ini penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa.
“Hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway (alat pembayaran transaksi elektronik), jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata Gatot.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 7 Maret 2022
Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.