PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau mushala, sebagai upaya meningkatkan ketentraman.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara, Volume pengeras suara, durasi pakai pengeras suara tiap waktu shalat hingga ketentuan lainnya termasuk untuk acara Hari Besar Islam (HBI).
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Bisa di Download Disini, Berikut Penjelasannya
Adapun Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau mushala, yang berhasil dirangkum, berikut diantanya:
Pemasangan pengeras suara
Berdasarkan pedoman, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.
Volume