Hotman Paris Nilai JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Memikirkan Nalar Abstrkasi Hukum dan Keadilan

- 19 Februari 2022, 16:26 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea,
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, /

PURWAKARTA NEWS - Hotman Paris, yang sudah bekerja selama 36 tahun sebagai pengacara menilai kebijakan baru Jaminan Hari Tua atau JHT cair usia 56 tahun tidak memikirkan nalar, abstrkasi hukum dan keadilan.

"ibu menteri, dalam membuat peratuaran, harus memikirkan, nalar abstrkasi hukum dna keadilan," ujar Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu 19 Februari 2022.

Menurut Hotman paris, JHT cair usia 56 tahun itu bertentangan dari segi hukum manapun, kata dia, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

Baca Juga: Usai Kalahkan Persipura, Kapten Persib Bandung Masih Pede Berburu Gelar Juara

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, buruh misalnya di-PHK pada umur 32 tahun, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56.

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Persib Bandung Memang Layak Menang atas Persipura Jayapura

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Keras Kebijakan Menaker JHT Cair Usia 56 Tahun, Di mana Keadilannya?

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".

Baca Juga: Janjian Ketemu Antara Vicky Prasetyo dan Maria Ozawa di Indonesia, Vicky Bakal Ngajak Ngelakuin Sesuatu

Kemudian, petisi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diunggah di change.org sudah diteken oleh lebih dari 400 ribu orang per hari ini. ***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x