Hotman Paris Kritik Keras Kebijakan Menaker JHT Cair Usia 56 Tahun, Di mana Keadilannya?

- 19 Februari 2022, 15:52 WIB
Pengacara hotman Paris kritik soal kebikan aturan Baru Jaminan Hari Tua, /Tangkap Layar Instagram
Pengacara hotman Paris kritik soal kebikan aturan Baru Jaminan Hari Tua, /Tangkap Layar Instagram /

PURWAKARTA NEWS - Ketentuan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT cair usia 56 tahun, akhirnya ditanggapi oleh pengacara Hotman Paris.

Dalam unggahan video akun instagram pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial, Sabtu 19 Februari 2022. ia langsung mengkritik secara tegas terhadap menteri ketenaga kerjaan.

Dalam awal videonya tersebut, Hotman Paris terlebih dahulu mengenalkan dirinya yang merupakan pengacara yang sudah bekerja selama 36 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Dewi Rindu Hari Ini 19 Februari 2022: Rindu Kembali Diculik Satria

"Perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," ucap Hotman Paris dalam video tersebut.

Hotman Paris menyoroti aturan JHT yang dibuat Menteri Tenaga Kerja terkait JHT cair usia 56 tahun yang tidak memikirkan nalar, abstrkasi hukum dan keadilan.

Hotman Paris mencontohkan buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan.

Baca Juga: Janjian Ketemu Antara Vicky Prasetyo dan Maria Ozawa di Indonesia, Vicky Bakal Ngajak Ngelakuin Sesuatu

Tiba-tiba, kata Hotman Paris, Buruh misalnya di-PHK pada umur 32 tahun, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x