Aturan Baru PPKM, Pemerintah Terbitkan Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

- 10 September 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara /Pexels/ Skitterphoto

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah pusat secara resmi menerbitkan aturan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan yang diterbitkan pemerintah ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Di Indramayu Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Laptop untuk BUMDes

Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, terdapat pula perubahan aturan mengenai syarat penerbangan.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x