Kemenpan RB Umumkan Nilai Ambang Batas PPPK JF Guru Tahun 2021, Simak Berikut Rinciannya

- 3 September 2021, 18:49 WIB
Sosialisasi Nilai Ambag Batas PPPK JF Guru tahun 2021.
Sosialisasi Nilai Ambag Batas PPPK JF Guru tahun 2021. /YouTube/Kemenpan RB

PURWAKARTA NEWS - Passing grade adalah nilai ambang batas yang harus dilewati oleh peserta PPPK tahun 2021.

Kementerianpan RB melalui kanal Youtubenya, pada Jumat, 3 September 2021, mengumumkan nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Adapun seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru ini meliputi 4 macam tes.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Distribusikan 1.270 Paket Bantuan Kemensos ke Masyarakat Pra Sejahtera

4 macam tes tersebut terdiri dari kompetensi taknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Kuota PPPK Guru yang disediakan sebanyak 531.076 orang.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional Guru 2021 yang telah disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kementerian PANRB 3 September 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Update Lokasi Ujian Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Info Lengkapnya

Kompetensi Teknis 

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini