Vaksinasi 'Booster' untuk Siapa? Ini Kata Kemenkes

- 2 Agustus 2021, 09:40 WIB
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. / /Dok. Kementrian Kesehatan/

“Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," katanya.

Nadia mengatakan pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan dan  kesalahan pengambilan, kata Nadia, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia, kata Nadia.

Ia berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x