Selanjutnya tiga titik di wilayah Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang.
Serta GT Cikampek yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek.
Pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup ini, lanjut Hendra, merupakan wewenang pihak kepolisian. Sedangkan, pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus Covid-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," ujarnya. ***