TOK..PN Jakarta Timur Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Empat Tahun Kurungan Penjara

- 24 Juni 2021, 12:19 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Tiga Tanda Badan Kita Bermasalah

JPU menuntut Rizieq dihukum pidana selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini