PURWAKARTA NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis untuk Rizieq Shihab. Imam Besar FPI tersebut, divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Seperti dilansir dari Antara Kamis 24 Juni 2021, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto, mengatakan, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sehingga, pihaknya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
"Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Link Streaming Uttaran ANTV Kamis 24 Juni 2021 Full Episode
Baca Juga: Sebab Kamu Jomblo Terus dan Ini Solusi dari Buya Syakur Yasin
Selain itu, Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan. Seperti, perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga.
Karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19. Sedangkan, hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Serta, merupakan seorang guru agama.
Sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Aldebaran Antar Andin Periksa Kandungan, Calon Bayinya Laki-laki?
Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Tiga Tanda Badan Kita Bermasalah
JPU menuntut Rizieq dihukum pidana selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***