BKN : Tes Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK Hasil Diskusi Tim

- 22 Juni 2021, 21:02 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana /Antara

PURWAKARTA NEWS - Badan Kepegawian Negara (BKN) melansir, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, merupakan hasil diskusi. Adapun pihak yang mendiskusikannya adalah tim komisi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, tes wawasan kebangsaan ini tidak dimunculkan oleh satu orang. Melainkan, hasil rapat dan diskusi tim.

"Jika ada pihak yang menanyakan kenapa ada nama wawasan kebangsaan hal tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Segera Gulirkan Kebijakan Vaksinasi untuk Anak-anak

Baca Juga: Tujuh Loket Layanan di Mal Pelayanan Publik Bale Madukara Purwakarta yang Nihil Kunjungan

Setelah rapat tim tersebut, BKN mendapat mandat untuk melaksanakan tes wawasan kebangsaan. BKN sendiri sebetulnya memiliki instrumen tes wawasan kebangsaan.

Namun tidak sesuai dengan level pegawai KPK. Sebab yang dinilai adalah orang-orang senior dan sudah lama berada di KPK.

Sementara, instrumen tes wawasan kebangsaan yang dimiliki BKN hanya untuk level calon pegawai negeri sipil (CPNS).  Oleh sebab itu, BKN menilai tidak pas instrumen itu digunakan kepada pegawai KPK.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Beri Kejutan untuk Para Fansnya di Hari Pernikahan  

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x