Polri Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu, Ternyata Dari Jaringan Timur Tengah Lho

- 14 Juni 2021, 16:08 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, saat menunjukkan barang bukti sabu jaringan Indonesia-Timur Tengah.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, saat menunjukkan barang bukti sabu jaringan Indonesia-Timur Tengah. /Instagram Humas Mabes Polri

Baca Juga: Musisi Anji Minta Maaf Karena Pakai Ganja

Masing-masing, NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES warga Nigeria, UCN alias EM warga Nigeria, AK, dan H alias Ne statusnya masih DPO.

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," ujar Listyo. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini