Baca Juga: Musisi Anji Minta Maaf Karena Pakai Ganja
Masing-masing, NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES warga Nigeria, UCN alias EM warga Nigeria, AK, dan H alias Ne statusnya masih DPO.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," ujar Listyo. ***