Puteri Komarudin Sampaikan Strategi untuk Pacu Pemulihan Ekonomi Kepri

- 12 Juni 2021, 16:02 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin. /

PURWAKARTA NEWS - Sebagai wilayah yang secara geografis berhadapan langsung dengan Singapura, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki peran strategis dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Sayangnya akibat pandemi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi daerah tersebut mengalami pelemahan menjadi negatif 3,8 persen (yoy) sepanjang tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin sampaikan sejumlah strategi untuk memacu pemulihan ekonomi Kepri.

“Kita perlu mengoptimalkan peran pusat-pusat investasi seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam-Bintan-Karimun maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, serta mendorong percepatan pembangunan 2 (dua) KEK lainnya yang baru ditetapkan, yaitu KEK Nongsa Digital Park serta KEK Batam Aero Technic,” ujar Puteri pada Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Kota Batam, pada Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Dinas UKM Purwakarta Minta Masyarakat Waspada Banyak Info Hoax Terkait Program BPUM

Pada kesempatan yang sama, Puteri pun meminta agar implementasi Batam Logistics Ecosystem (BLE), yang merupakan bagian dari pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE) dapat dimaksimalkan.

“Kita juga perlu pastikan agar kawasan-kawasan strategis yang telah saya sebutkan tadi dapat terhubung dalam ekosistem ini untuk memberikan pelayanan yang lebih efisiensi, baik dalam hal prosedural hingga biaya logistik. Apalagi sekarang, biaya logistik kita masih relatif tinggi yaitu 23,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan negara terdekat, seperti Malaysia, yang berada di kisaran 13 persen PDB,” urai Puteri.

Baca Juga: Kolektor Segera Merapat! Mobil Tua Milik Putri Diana yang Berusia 81 Tahun Akan Dilelang

Puteri juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PMK No. 199 Tahun 2019 tentangbKetentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang. Hal ini lantaran penyesuaian ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 yang sempat dikeluhkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha ekspedisi di Kota Batam.

“Memang, Bea Cukai Batam menyebut bahwa terdapat pengecualian pajak bagi para pelaku UMKM yang telah terdaftar dan diusulkan oleh Disperindag Kota Batam. Tetapi nyatanya, tak semua pelaku UMKM mengetahui informasi tersebut. Maka dari itu, saya meminta pelaksanaan ketentuan PMK tersebut untuk ditinjau kembali agar tidak menimbulkan distorsi di tengah upaya pemulihan ekonomi,” tegas Puteri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x