Kemenag Tegaskan Dana Haji Bisa Dikembalikan, Berikut Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan

- 5 Juni 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan /Pixabay/jakman1/

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat tidak perlu khawatir terkait setoran dana haji yang belum dikembalikan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Dijelaskan Kementerian Agama (Kemenag), calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Menag Dibully Netizen di Twitter Hingga Tersebar Surat dari Kerajaan Arab Saudi

Disebutkan dalam KMA tersebut, calon jamaah haji yang batal berangkat ke tanah suci bisa menarik kembali dana haji yang telah dibayarkan atau disetorkan

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip Purwakarta News dari PMJ News, Jumat, 4 Juni 2021.

Selain itu, masyarakat tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M meski setoran pelunasannya telah diambil.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Terbitkan Aturan Haji 2021

Berikut cara permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji yang tercantum di KMA:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini