PURWAKARTA NEWS - Pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas COVID-19.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 14 Mei 2021 dilansir dari Antara.
"Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas COVID-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas COVID-19 di titik pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap! Sejuta Orang Sudah Tinggalkan Jakarta sebelum Penyekatan Mudik Berlaku
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas COVID-19 tersebut mulai Minggu 16 Mei 2021.
Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa.
Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas COVID-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.
"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas COVID-19," katanya.
Yusri juga mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan tes usap (swab test) antigen sebelum kembali ke Jakarta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.