Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin Digrebek, Polisi Amankan 8,3 Ton Jenis Kakap

- 1 Mei 2021, 10:05 WIB
Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)
Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang) /

PURWAKARTA NEWS - Tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap ikan berformalin yang diproduksi dan sempat beredar selama setahun terakhir di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku yang berinisial I dan Z diamankan personel gabungan di Pasar Induk Jakabaring Palembang pada Jumat, 30 April 2021 malam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 8,3 ton ikan jenis kakap yang mengandung formalin.

"Mereka (pelaku) berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kemenkes Akui Ada Indikasi Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak

Baca Juga: Anak-anak Prajurit KRI Nanggala-402 dapat Beasiswa dari Kemendikbud-Ristek

Selama satu tahun terakhir para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri hasil ikan-ikan berformalin itu.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

Selanjutnya tim BPOM Palembang pun menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: KPK Ajukan Pencekalan Azis Syamsuddin ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini