Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BPUM 2021, Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Siapkan NIK KTP

- 18 April 2021, 10:54 WIB
TATA CARA Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses di eform.bri.co.id/bpum
TATA CARA Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses di eform.bri.co.id/bpum /Mohamad Trilaksono/Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha bisa cek dapat atau tidaknya bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di link eform.bri.co.id/bpum.

BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta per penerima. Pastikan Anda dapat bantuan ini lewat link eform.bri.co.id.bpum. Cek Penerima cukup pakai NIK KTP.

Dikabarkan, pemerintah menyiapkan anggaran dengan total sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kenakan Mukena dan Kutip Kata Mutiara Islami, Amanda Manopo Dipuji Netizen

Baca Juga: Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa ke Netizen

Untuk BPUM atau BLT UMKM 2021 ini masih melanjutkan untuk penerima yang sudah mendaftar di tahun 2020. Saat ini masih proses validasi data.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.

3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.

4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: UPDATE! Info Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung

Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Ekonomi Minus 2,04 Persen Imbas Pandemi, Bupati Purwakarta Kucurkan BLT untuk 15 Ribu Keluarga

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dimana, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini