PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021. BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 hanya sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Bantuan BPUM atau BLT UMKM dipotong 50 persen dibandingkan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Dikabarkan, pemerintah menyiapkan anggaran dengan total sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jabar Siapkan Ratusan Titik Penyekatan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Ulah Nino Bikin Mama Rossa Kembali Ragu kepada Andin?
Untuk BPUM atau BLT UMKM 2021 ini masih melanjutkan untuk penerima yang sudah mendaftar di tahun 2020. Saat ini masih proses validasi data.
Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.
2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.
Baca Juga: UPDATE! Info Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung
Baca Juga: Aldebaran Murka kepada Nino, Buktikan Jika Nino Telah Dibodohi oleh Elsa, Ikatan Cinta 15 April 2021
3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.
4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.
Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Artis Sandra Dewi Sebut Medsos Penting Buat Kehidupan dan Pekerjaan
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dimana, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.***