Ini Jawaban MUI Izinkan Vaksin yang Mengandung Zat Babi untuk Digunakan

- 20 Maret 2021, 21:45 WIB
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa /Reuters/Dado Ruvic/

PURWAKARTA NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin produksi Astra Zeneca yang menggunakan bahan baku tripsin dari pankreas babi.

Dikutip Purwakarta News dari laman mui.or.id, berikut ini fatwa lengkap dari MUI yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, terkait penggunaan vaksin Covid-19 yang mengandung zat babi.

Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Ribuan Massa HMI Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, Jumat 19 Maret 2021 di Jakarta.

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70%, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.

Baca Juga: Gelar Grand Master Iren Kharisma Dipertaruhkan jika Kalah Melawan Dewa Kipas

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk. Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti Astra Zeneca ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x