PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Februari 2021 ini.
Masyarakat bisa cek status penerima bansos PKH di dtks.kemensos.go.id, cukup masukan NIK KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Untuk masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bansos PKH, perhatikan syarat pendaftaran PKH berikut ini:
Baca Juga: UPDATE Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Februari 2021 di Bank BRI, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Syarat Penerima Bansos PKH 2021
Bansos PKH diperuntukan bagi warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Jika sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, maka bisa mengajukan pendaftaran calon peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan cara sebagai berikut:
Cara Pendaftaran Calon KPM PKH 2021
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemensos melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 ini. Salah satunya adalah bansos PKH.
Bansos PKH disalurkan selama 4 termin dalam satu tahun. Mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
"Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau kerap disapa Risma dilansir dari laman website Kemensos.
Masyarakat yang dapat bantuan PKH ini yaitu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaar (KPM) PKH.
Untuk indeks dan faktor penimbang bansos PKH di Tahun 2021 yaitu:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Baca Juga: Syarat dan Cara Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
Untuk cek daftar penerima bansos bisa lewat dtks.kemensos.go.id. Berikut ini cara cek online daftar penerima bansos PKH di dtks.kemensos.go.id:
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial atau bansos.***