Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

- 17 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /pixabay.com

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sembilan kecamatan di Probolinggo Terdampak Hujan Abu Vulkanik Semeru

Adapun BLT UMKM Rp2,4 juta diperuntukan pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x