Majelis Hakim Nilai Fahmi Darmawansyah Kasih Mobil Karena Dermawan

- 8 Desember 2020, 23:58 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PURWAKARTA NEWS - Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari pengusaha Fahmi Darmawansyah untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami artis Inneke Koesherawati tersebut.

"Bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa 8 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Majelis hakim PK dalam putusan-nya mengurangi vonis terhadap Fahmi dari tadinya 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah Jadi 1,5 Tahun Penjara

Vonis PK itu dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.

Dalam pertimbangannya, majelis PK mengurangi hukuman Fahmi adalah karena putusan Pengadilan Negeri belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana yaitu nilai suap yang diberikan Fahmi relatif kecil dan Fahmi dinilai tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.

Alasan lainnya adalah Fahmi dinilai sebagai satu-satunya terpidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung yang diberikan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda menurut UU Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menikmati fasilitas lapas dibandingkan dengan warga binaan lainnya yang juga sebelumnya telah menikmati fasilitas yang sama di dalam Lapas.

Baca Juga: Propam Awasi Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI, Polisi Jamin Transparan dan Profesional

"Sehingga keadaan sebagai dasar dan alasan putusan 'Judex Facti' (pengadilan negeri) menghukum pemohon/terpidana Peninjauan Kembali adalah menjadi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atau diskriminasi dalam 'due process of law' yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam mengadili perkara aquo," kata majelis hakim PK.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini