PURWAKARTA NEWS - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar Rp14,5 miliar yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Sebelum penangkapan, pada Jumat 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Amankan Rp14,5 Miliar Disimpan di 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
Baca Juga: Indramayu Cetak Rekor Tertinggi Penambahan COVID-19
Uang tersebut akan diberikan oleh pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) kepada penyelanggara negara yaitu Mensos Juliari dan Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari WIB, dilansir dari Antara.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Baca Juga: Semoga Lekas Sembuh, 51 petugas Bawaslu Kabupaten Bandung Positif COVID-19