Maaher alias Soni Eranata Ditangkap Bukan Kriminalisasi

- 4 Desember 2020, 20:32 WIB
Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menilai penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi

"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Polisi Tidak Segan Menindak Tegas Ormas Berlagak Preman

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.

Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Baca Juga: Polisi Buru Dalang yang Menyerukan Azan dengan Lafaz Jihad

Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah