Kasus Prostitusi Daring, saat Ditangkap Artis Ini sedang Berhubungan Badan

- 27 November 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi, artis terlibat prostitusi online.
Ilustrasi, artis terlibat prostitusi online. /Foto: Pixabay/Geralt

PURWAKARTA NEWS - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat 27 November 2020 dilansir dari Antara.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Innalillahi wa innalillahi rojiun, Anggota DPRD Jabar Ini Meninggal Dunia Akibat COVID-19

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Baca Juga: Perakit bom JW Marriott-Ritz Carlton Akhinya Ditangkap Densus 88

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini