Mantul! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Lagi, Segera Cek Rekening Anda

- 26 November 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi cara cek BLT BSU BPJS Keternagakerjaan.
Ilustrasi cara cek BLT BSU BPJS Keternagakerjaan. /Foto: Pixabay/Peggy_Marco//

PURWAKARTA NEWS - Akun resmi Instagram Kemnaker mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin 2 untuk tahap 5 sudah mulai disalurkan pada pekan ini.

"Mantull... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" tulis akun Instagram @kemnaker, Senin, 24 November 2020.

Penyaluran bantuan ini langsung disalurkan ke rekening karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji termin 2 tahap 5.

Baca Juga: Karawang Buka Belajar Tatap Muka Januari 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 November 2020: Andin Ditampar Mamah Sarah, Al dengan Sigap Membela Andin

Karyawan atau pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima bantuan bisa dipastikan terjadinya kendala.

Adapun kendala tersebut yakni seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker Ida.

Baca Juga: Gerindra Hormati Proses Hukum, Terima Pengunduran Diri Edhy Prabowo

BSU pada termin 2 ini akan disalurkan kepada penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Termin 2 disalurkan dari tahap 1-4 yang mencapai 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan. Maka tersisa 1,9 juta karyawan untuk pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5.

Rincian penyaluran termin 2 sejauh ini adalah tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap 4 untuk 2.442.289 orang.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 26 November: Mentari Divonis Alami Gangguan Hati, Cinta Donorkan Hatinya?

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Adapun untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Petahana Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif COVID-19, Kondisinya Begini

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: "Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x