MK Tolak Permohonan MHKI soal Insentif dan APD untuk Tenaga Kesehatan jadi Kewajiban

- 25 November 2020, 23:51 WIB
ilustrasi Mahkamah Konstitusi
ilustrasi Mahkamah Konstitusi /Hafidz Mubarak//ANTARA

Sementara untuk permintaan pemohon agar APD dimasukkan dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, Mahkamah Konstitusi menegaskan APD telah tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x